Beberapa
waktu yang lalu aku mendapatkan kupon untuk mengikuti debat di Indonesia Lawyer’s Club. Pertanyaan
pertama dari moderator, “Apa yang dimaksud dengan Mut’ah?”. Ada beberapa teman yang mengangkat tangannya tanda
ingin menjawab. Ada yang berasumsi bahwa nikah mut’ah adalah bla bla
bla. Mungkin ada banyak yang mencoba menjawab entah karena mereka ingin kupon
itu atau karena benar-benar ingin menjawab.
In the end, tanganku terangkat ke atas tanda ikut berpartisipasi
dalam menjawab. Seperti biasanya, tanganku dingin, jantungku berdegup lebih
cepat dari biasanya, dan lebih cepat lagi saat petugas memberikan microphone ke
arahku. 100 orang lebih mengarah padaku, mungkin sebagian tidak memedulikan.
Memang selalu begitu, 10 detik pertama aku tidak percaya diri apabila berbicara
atau mengemukakan pendapat di depan orang banyak, tapi setelah itu degup
jantung mulai berangsur normal.
“Mut’ah
adalah Nafkah yang diberikan oleh suami kepada mantan istrinya berupa uang atau
benda”, jawabku.
Moderator
menoleh kearah narasumber dan menanyakan kebenaran jawabanku. Beliau
mengangguk, tersenyum dan berjalan ke arahku, menyuruhku mengulang sekali lagi
konten jawabanku. Aku mengulang sekali lagi. Di menjentikkan jarinya, “Benar”.
“Selamat
mendapatkan tiket masuk ke Indonesia Lawyer’s Club”, kata moderator dan dia
melanjutkan pertanyaan selanjutnya.
“Apa
yang dimaksud sumpah li’an”, pertanyaan kedua.
“Sumpah
li’an adalah sumpah yang diucapkan
suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari
isterinya sebagai anak kandungnya”.
“Oke,
yang dapet tiket masuk ke Indonesia
Lawyer’s Club bisa menghubungi panitia setelah acara”, kata moderatornya.
Sebenarnya
aku tidak menyukai acara debat atau ikut dalam perdebatan, entah mengapa, aku
tidak tau alasannya.
Btw,
tema dalam ILC Minggu depan adalah tentang kasus Dokter Ayu yang diduga
melakukan malpraktik kepada
pasiennya.
Tidak ada komentar
Hai, terima kasih sudah berkunjung dan membaca! Let's drop your comments ya. Insya Allah akan berkunjung balik :)