Adanya Outlet Samsat sangat membantu masyarakat untuk pengurusan pajak motor. Sebelum minta bantuan Om Bob, saya searching terkait tentang syarat dan caranya. Karena penasaran, saya memutuskan untuk mengurusnya sendiri. Ternyata mudah dan sederhana.
Letak
Samsat Depok letaknya di ITC Depok di sebelah Mezanin. Posisinya sangat strategis. Jadi, yang membawa balita dapat menunggu sambil mainan. Yang ibu-ibu bisa shopping :p
Syarat- syarat dokumen
1. STNK
2. KTP Asli nama pemilik yang tertera di STNK
3. BPKB
4. Ketiga dokumen tersebut di-copy ditaruh di map. Fyi, disana juga ada tukang foto copy. Sepaket komplit bayar goceng.
Jam buka
Senin – Jum’at : 09. 00 – 15.00
Sabtu : 09.00 – 12.00 (tadi sih sampe Jam 15.00)
Minggu juga buka : 09.00 – 11.00
Proses
Prosesnya sebenarnya cepat (kalo gak antri, haha). Ada 3 loket : Pendaftaran, Kasir dan Pengambilan STNK.
Ini saya tulis dan posting, karena sebelum pajak motor, saya searching dulu tentang tata cara dan syarat pajak motor di Outlet Samsat, dan itu sangaaaat mudah tanpa perantara calo.
Jangan lupa bawa buku untuk teman menunggu :)
|
Photo2 copy itu sebenarnya tidak diperlukan lagi, yg diperlukan asli stnk+bukti byr thn sebelumnya +asli ktp, di kota Bandung sudah lama berjalan spt itu, kan semua sudah on line dan data base di samsat sudah ada?
BalasHapus