Featured Slider

PUDARNYA PESONA KEADILAN BANGSA

Nur Sulistiyaningsih

Fakultas Hukum UNS

Rona hukum Indonesia kembali memerah akibat terjadi fenomena yang sangat kontras. Di satu sisi, mengguritanya kasus korupsi di kalangan elit politik, sebut saja kasus Century, Gayus dan yang paling hits menjadi headline media massa adalah kasus Nazarrudin. Namun, di sisi lain, hukum begitu gencar memidanakan Prita Mulyasari terkait keluhannya melalui media online. Ironis memang, kekontrasan terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia yang mengindikasikan bahwa hukum berlaku hanya untuk yang lemah.

Pada 29 Desember 2009 majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas Prita dari tuntutan jaksa, enam bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebenarnya dalam kasus perdata atas gugatan ganti rugi terhadap Prita dari RS Omni Internasional, MA telah memenangkan kasus perdata yang dihadapi oleh Prita. Vonis MA dalam kasus perdata tersebut membebaskan Prita dari seluruh gugatan ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kini, Prita dalam vonis kasasi MA dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan lagi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik seperti dakwaan jaksa di tingkat pertama. Informasi yang tercantum dalam laman informasi perkara MA menyebutkan, putusan bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 sebenarnya diputus pada 30 Juni 2011.

Mengerucut pada ketentuan yuridis formal tentang putusan bebas (vrijspraak) dapat dirujuk pada Pasal 244 KUHAP : “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Mencermati pasal tersebut, kasus Prita seharusnya tidak diproses kasasi lagi, karena pada pengadilan tingkat pertama Prita diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik OMNI. Disamping itu, MA juga memenangkan kasus perdatanya yang pada waktu itu Prita diwajibkan membayar uang 204 juta. Lalu mengapa sekarang kasus tersebut mencuat kembali dan justru memidanakan Prita? Padahal sebelumnya Prita sudah diputus bebas di Pengadilan Negeri.

Pudarnya Keadilan Bangsa

Menurut Gustav Radbruch suatu hukum yang ideal, hendaknya mencakup tiga elemen yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam kasus Prita ini nampak bahwa hakim melulu menekankan kepastian hukumnya saja dan mengesampingkan aspek keadilan dan kemanfaatannya. Mengapa demikian? Pada tingkat kasasi Prita tidak lagi dijerat dengan Pasal 310 KUHAP melainkan dijerat dengan UU ITE. Padahal jika hakim mencermati lebih mendalam, hakim seharusnya juga mempertimbangkan kondisi sosial di masyarakat dimana IPTEK dan kecanggihan internet bukanlah sesuatu hal yang tabu. Jadi kritikan Prita merupakan suatu koreksi yang seyogyanya ditanggapi secara arif sebagai masukan bukan justru berbalik menjadi jeratan hukum.

Penegakan hukum yang berjalan selama ini terkesan kuat masih berkutat dalam bentuk keadilan prosedural yang sangat menenkankan pada aspek regularitas dan penerapan formalitas legal semata. Keadilan substantif sebagai sumber keadilan prosedural masih bersifat konsep parsial dan belum menjangkau seutuhnya ide-ide dan realitas yang seharusnya menjadi bagian intrinsik dari konsep dan penegakan keadilan.

Akibatnya, penegakan hukum menjadi kurang atau bahkan tidak mampu menyelesaikan inti persoalan yang sebenarnya. Masyarakat yang tertindas sebagai subjek yang sangat memerlukan keadilan nyaris terabaikan sama sekali. Orang yang selama ini mengalami ketidakadilan, atau masyarakat yang secara keseluruhan kian jauh dari sentuhan rasa keadilan bahkan sering terjadi, atas nama keadilan, masyarakat pencari keadilan menjadi korban penegakan hukum formal. Realitas ini menjadikan penegakan keadilan berwajah ambivalen yang terkelupas dari nilai-nilai keadilan hakiki dan terkadang justru menyodok rasa keadilan itu sendiri.

Tidak mengherankan dalam praktek penegakan hukum yang terjadi acap kali dijumpai ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat dan para pencari keadilan terhadap kinerja peradilan yang dianggap tidak objektif, kurang menjaga integritas, dan bahkan kurang profesional. Produk keadilan yang berupa putusan hakim sering dianggap “controversial”, cenderung tidak dapat diterima oleh kalangan luas hukum serta tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan kata lain, putusan-putusan yang dijatuhkan dianggap tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan komprehensif tetapi hanya didasarkan pada silogisme yang dangkal dan mengkualifikasikan peristiwa hukumnya yang kemudian berdampak pula pada kostitusi hukumnya.

Penegakan hukum yang hanya mengandalkan prosedur formal, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan spirit yang melatarbelakangi lahirnya kaidah-kaidah hukum, membuat proses penegakan hukum dengan cara mekanistik. Padahal tuntutan hukum tidak hanya pada pelembagaan prosedur dan mekanismenya, melainkan juga pada penerapan nilai-nilai substantifnya. Penegak hukum Indonesia dewasa ini kebanyakan hanya mendasarkan pada prosedur formalnya dan terkadang mengabaikan nilai-nilai substantifnya. Sebut saja Kasus Nenek Minah, Kasus Dua Janda Pejuang dan Kasus Lanjar Suryanto yang pernah dipidanakan padahal sudah kehilangan istrinya. Kasus-kasus tersebut menjadi gambaran kontrasnya penegakan hukum Indonesia jika dibandingkan dengan penanganan kasus korupsi yang kian hari tidak kunjung selesai dan justru semakin absurd.

Kasus nenek Minah, Kasus Janda Pejuang, Kasus Lanjar dan Kasus Prita menjelaskan bahwa lunturnya pesona keadilan di Indonesia. Dan sekali lagi, semoga penegak hukum tidak hanya melulu menekankan kepastian hukumnya secara mekanistik dan kaku tetapi juga memperhatikan kemanfaatan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Tidak ada komentar

Hai, terima kasih sudah berkunjung dan membaca! Let's drop your comments ya. Insya Allah akan berkunjung balik :)