Featured Slider

Meikarta dan Polemik Perizinannya

source: meikarta-lippocikarang.com
Proyek raksasa Meikarta di Cikarang sungguh menuai polemik sejak awal perencanaannya. Terang saja, mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman, sedang gencar dibicarakan publik. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.

Membahas tentang izin memang sangat menarik, makanya kemarin saya mengangkat isu tersebut menjadi tema besar penulisan tesis karena memang hal itu sangat krusial. Saya mengulas hal tersebut setelah diskusi dengan dosen di sela-sela perkuliahan. Nah, kali ini yang sedang hangat dibicarakan adalah mengenai Meikarta dan aspek perizinannya. Proyek terbesar selama 67 tahun terakhir ini disebut tersandung urusan perizinan.

Hal itu diperkuat dengan penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan selesai dipenuhi. Saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya. 

Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah terpenuhi, barulah pembangunan bisa dilakukan.

Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. “Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu,” ujarnya kepada salah satu media.

Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa down payment atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.

Sebagai masyarakat, pelik rasanya mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan. Jika ditelaah kembali, apakah benar Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman  dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching. Pernyataan ini merupakan klaim dari pihak Meikarta.

Supaya tidak berlarut-larut, seharusnya diadakan diskusi antara instansi pemerintah terkait dan pihak Meikarta untuk membahas perizinannya. Sehingga, Meikarta bisa melengkapi kekurangan perizinan apa saja yang dibutuhkan dan prosedur apa saja yang harus dilalui sesuai dengan arahan pemerintah. Hal tersebut dapat bisa mencegah atau bahkan meminimalisir polemik yang terus bergulir di media massa.

Saya menantikan pihak pembangun dan pemerintah melakukan hal tersebut dan percaya bahwa mereka akan kooperatif menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas.

2 komentar

  1. Aku tau MEikarta ini dari iklan baru-baru ini mbak.
    Masih blum ada klarifikasi ttg perizinannya ya, sayang banget, padahal promosinya udah kece itu di tipi, mbak...

    BalasHapus
  2. Moga polemik ini segera berakhir ya mbak. Lihat iklan meikarta di tv masif banget deh :D

    BalasHapus

Hai, terima kasih sudah berkunjung dan membaca! Let's drop your comments ya. Insya Allah akan berkunjung balik :)